Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemuda Banyumas Tahun Baruan di Penjara Gara-gara Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar ke Facebook dan WA

AJ (25), seorang pemuda warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi karena menyebarkan foto vulgar mantan kekasih

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
Humas Polresta Banyumas
AJ (25), pemuda warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, saat diamankan dan diperiksa polisi karena menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya di media sosial, Selasa (4/1/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - AJ (25), seorang pemuda warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi karena menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya di media sosial. 

Mantan pacarnya berinisial DV (21). 


"Tersangka menyebarkan foto vulgar karena tidak terima diputus secara sepihak. 


Pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan juga Whatsapp pada Februari sampai April 2020," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022). 


Berry mengungkapkan pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban. 


Diketahui pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017. 


Hingga pada akhir tahun 2019 korban memutuskan hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan. 


"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal tahun 2019. 


Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," katanya. 


Usai putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya. 


Namun ancaman tersebut diabaikan oleh korban. 


Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos. 


Sekitar Oktober 2020 pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu. 


"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada bulan Oktober 2020," jelasnya. 

Tahu pelaku telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur. 


"Tahun 2021 ada info di Jakarta, kami cari tidak ketemu. 


Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya. 


Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved