Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bandung

Polda Jabar Akhirnya Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini

Polda Jabar langsung menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Editor: sujarwo
Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNJATENG.COM - Polda Jabar langsung menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Bahar diperiksa sejak Sebin (3/1/2022) siang.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka. 

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Polda Jabar, Senin.

Menurut dia, penetapan Bahar sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti. 

Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan. 

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved