Berita Tegal

Rabu Besok Siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal Mulai PTM 100 Persen

Mulai Rabu, satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP di Tegal laksanakan PTM.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Sekdin Dikbud Kabupaten Tegal Winarto, saat ditemui Tribunjateng.com, di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Mulai Rabu (5/1/2022), satuan pendidikan dari jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di lingkungan Kabupaten Tegal melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Akhmad Was'ari, melalui Sekdin Dikbud Kabupaten Tegal Winarto, saat ditemui Tribunjateng.com, di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).

Dijelaskan, untuk bisa melaksanakan PTM 100 persen harus memenuhi beberapa kriteria (syarat), di antaranya PPKM wilayah harus masuk level 1 atau 2.

Selain itu vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) harus diatas 80 persen, dan capaian vaksinasi warga lansia sudah diatas 50 persen.

Adapun untuk di Kabupaten Tegal sendiri, sesuai yang tertera pada Inmendagri nomor 01 tahun 2022 tentang pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level Covid-19 Jawa-Bali berada di level 2.

Sedangkan vaksin untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di Kabupaten Tegal sudah diatas 80 persen.

"Sehingga kalau membahas kriteria untuk bisa melaksanakan PTM 100 persen, PPKM level kita sudah memenuhi karena level 2, jumlah vaksin PTK kita lebih dari 80 persen, dan untuk vaksin lansia sudah diatas 50 persen. Maka, sesuai regulasi sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen terbatas dan rencananya mulai Rabu (5/1/2022) besok, surat edaran sudah kami buat dan siap diedarkan," papar Winarto, pada Tribunjateng.com, Selasa (4/1/2022).

Dalam surat edaran nomor 443/04/05034, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, terdapat beberapa poin penting yang wajib diketahui.

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan setiap hari.

Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, jadi tidak ada lagi sistem shift kelas melainkan masuk semua dalam satu waktu.

Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di tempat yang sudah disediakan, dan menghindari kerumunan.

Sementara untuk menentukan lama belajar siswa ditentukan sesuai jenjang pendidikannya.

"Intinya kami mengikuti sesuai SKB 4 Menteri atau regulasi yang ada, prokes jauh lebih ketat, seperti kantin belum boleh buka dan lain-lain," tegasnya.

Berikut durasi waktu PTM terbatas bagi siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved