Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Status PPKM di Kota Semarang Naik Jadi Level 2, Kok Bisa? Ini Penyebabnya

Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik menjadi level 2

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam menyampaikan kondisi kasus Covid-19 di Kota Lunpia, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik menjadi level 2.

Sebelumnya, Kota Semarang telah berada pada status PPKM Level 1.

Pembaruan level tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 yang keluar pada Selasa (4/1/2022).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Moh Abdul Hakam menyampaikan, Kota Lunpia sebenarnya masuk dalam level 1 sesuai dengan perhitungam tingkat transmisi masyarakat dan kapasitas respon.

Namun, pada Inmendagri terbaru, Kota Semarang naik level menjadi PPKM Level 2.

Berdasarkan perhitungan tingkat transmisi, kasus terkonfirmasi positif di Kota Semarang berada pada 0,06 dari jumlah per 100 ribu penduduk.

Syarat sebuah kota/kabupaten berada di level 1 jika kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk. Artinya, Kota Semarang sebenarnya berada pada level 1.

Begitu pula dilihat dari angka kasus yang dirawat di rumah sakit.

Syarat PPKM Level 1, kasus dirawat di rumah sakit kurang dari 5 per 100 ribu penduduk.

Di Kota Semarang, kasus dirawat di rumah sakit hanya 0,00 per 100 ribu penduduk. Kasus meninggal di Kota Semarang berada pada angka 0,24.

Angka tersebut sudah masuk kategori level 1 dimana angka meninggal harus kurang dari 1 per 100 ribu penduduk.

"Itu dari tingkat transmisi masyarakat. Sebenarnya, Semarang masuk PPKM Level 1," kata Hakam, Selasa (4/1/2022).

Dari sisi kapasitas respon, lanjut Hakam, Kota Semarang seharusnya juga masuk PPKM Level 1.

Angka positive rate dari testing yang dilakukan berada pada 0,08 persen. Pada level 1, syarat positive rate kurang dari 5 persen.

Rasio kontak erat kasus terkonfirmasi sudah 19 dimana syarat memadai level 1 harus lebih dari 14 kontak erat yang dilakukan tracing. Bed ocupancy ratio (BOR) rumah sakit (RS) di Kota Semarang juga sudah masuk kategori memadai untuk level 1 yakni kurang dari 60 persen. BOR RS di ibu kota Jawa Tengah ini hanya 1,89 persen pada pekan ini.

"Melihat situasi pandemi di Kota Semarang, kita masuk PPKM level 1. Masalahnya berada di aglomerasi Semarang Raya," terangnya.

Hakam menjelaskan, daerah hinterland Kota Semarang antara lain Kendal, Demak, dan Kabupaten Semarang beberapa hari ini dimungkinkan kasus mengalami kenaikan.

Sehingga, tiga kota itu masuk PPKM Level 2. Hal itu berimbas pada Kota Semarang yang juga harus masuk PPKM level 2 karena masuk wilayah aglomerasi.

"Bukan karena penilaian kapasitas respon dan transmisi. Penilaiannya dari aglomerasi. Hinterland kita berada pada level 2," tekannya.

Sesuai Inmendagri, Hakam melanjutkan, pandemi ini perlu ditangani bersama-sama dengan harapan tidak sampai muncul kasus baru.

Maka, penerapan PPKM Level 2 di Semarang ini bentuk antisipasi lebih awal agar kasus tidak semakin bertambah.

"Dengan PPKM masyarakat dibatasi mobilitasnya. Harapannya, tidak semakin tambah banyak kasus baru," tambahnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved