Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bukan Pejabat, Ini Kata Polisi tentang Pria Hidung Belang Pelanggan Cassandra Angelie

Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka

Editor: muslimah
Instagram/Cassandra Angelie
Cassandra Angelie terlibat prostitusi online. 

Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan tak ingin berandai-andai.

"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.

Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.

Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.

Namun, Zulpan mengatakan pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.

Polisi Tunggu Laporan Istri Pemakai Jasa Prostitusi

Sementara itu, polisi mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.

Menurut Zulpan, polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.

Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria tersebut.

"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujarnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Cassandra Angelie, pemain sinetron
Cassandra Angelie, pemain sinetron "Ikatan Cinta". (Instagram @cassangeliee)

Sebelumnya, polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sang artis ditangkap dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.

Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.

Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved