Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pantau PTM Terbatas, Pemerintah Gunakan Teknologi QR Code

SKB 4 Menteri mewajibkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen per Januari 2022.

Editor: Vito
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
ilustrasi - Siswa SMPN 5 Karanganyar mengikuti PTM terbatas. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan tanggal 21 Desember 2021.

SKB itu merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB terbaru itu, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen per Januari 2022.

"Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022, atau Januari 2022, semua wajib mengikuti PTM terbatas," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud-Ristek, Jumeri, Senin (3/1).

Dengan kebijakan itu, menurut dia, orang tua/wali peserta didik tak lagi dapat memilih opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya seperti di semester satu tahun ajaran 2021/2022.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek, Suharti mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah dan menanggulangi munculnya klaster di sekolah saat PTM Terbatas.

Satu usaha itu adalah dengan pemantauan penyebaran covid-19 menggunakan teknologi berupa QR Code.

"Kita mendorong penggunaan teknologi untuk memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan. Sebagai contoh kita sudah punya QR Code di masing-masing sekolah," kata Suharti, Senin (3/1).

Dengan pemanfaatan teknologi itu, menurut dia, tiap sekolah mampu mendapatkan notifikasi siapa saja yang sudah dan belum divaksinasi dalam satuan pendidikan tersebut.

Bahkan, jikalau ada yang terpapar, sekolah akan mendapatkan notifikasi, sehingga bisa ditindaklanjuti dan dipantau lebih lanjut oleh dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

Suharti mengharapkan pemantauan via teknologi QR Code itu dapat memberikan jaminan keselamatan bagi warga satuan pendidikan selama PTM Terbatas diterapkan.

"(Teknologi itu-Red) Memastikan bahwa mereka mereka yang terpapar atau mereka yang menjadi kontak erat bisa kemudian ditindaklanjuti satuan kesehatan terdekat," jelasnya.

"Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, dengan adanya teknologi yang kita gunakan tersebut, kita dapat memastikan bahwa anak-anak kita, guru-guru kita, satuan pendidikan kita, dan bahkan keluarga kita menjadi terlindungi secara lebih baik lagi," imbuhnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved