Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Satpam Kudus Menjambret Dompet Perempuan, Seragamnya Jatuh Ditemukan Korban

Seorang oknum satpam di Kudus ketahuan melakukan penjambretan dompet perempuan di Jalan Kudus-Pati.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Polres Kudus
Polres Kudus membekuk pelaku jambret HY (29) bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan, Rabu (5/1/2022). 

 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus membekuk pelaku penjambretan.

Pelaku Warga Hadipolo, Kecamatan Jekulo Kudus itu  ditangkap di rumahnya hanya berselang dua jam dari kejadian. 

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Kudus-Pati turut Desa Terban, Kecamatan Jekulo sekitar pukul 04.00.

Saat kejadian, korban atas nama Siti Suliyanah (35), warga Desa Gondoharum, Jekulo, saat hendak berangkat kerja mengendarai kendaraan.

"Saat korban melaju dari arah timur ke barat, tiba-tiba pelaku memepet korban. Kemudian seketika pelaku mengambil dompet milik korban yang ditaruh di saku celana bagian belakang. Lantas pelaku pergi ke arah barat," jelas AKP Agustinus David.

Korban langsung mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku terjatuh dari kendaraannya.

Kemudian terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.

Namun pelaku berhasil kabur.

Tetapi dari usaha korban itu, berhasil didapatkan barang bukti berupa seragam yang mengarah kepada pelaku‎.

"Pelaku meninggalkan seragam satpam warna cokelat atas nama pelaku, helm warna putih biru, dan plat nomor dengan Nopol H-6464-EF," terangnya.

Menerima laporan tersebut, Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Kudus bersama reskrim Polsek Jekulo memudahkan dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Hanya selang dua jam dari kejadian, tersangka pun berhasil dibekuk di rumahnya. 

"Tersangka benar mengakui melakukan perbuatannya dan saat penangkapan tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

‎Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa dompet warna hitam, satu ponsel Oppo A54, satu buah STNK Honda Vario 125 bernopol H 6464 EF, berikut sepeda motornya.

"tas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000. Kemudian sudah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," kata dia. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved