Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekanbaru

Anak Angkat Anggota DPRD Perkosa dan Sekap ABG, Kasus Berakhir Damai, Pelaku Dibebaskan

Korban dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh anak oknum anggota DPRD Pekanbaru dibebaskan

Editor: muslimah
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Anak Anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan penyekapan.

Pada akhirnya, ia berdamai dengan korban

Meski demikian, Polisi tegaskan proses hukum tetap berlanjut.

AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.

Baca juga: Sinopsis KKN Desa Penari, Kisah Nyata Menyeramkan Tayang 24 Februari 2022

Baca juga: Ini Alasan Ibu Gaga Muhammad Tak Pernah Balas Pesan Whatsapp Laura Anna

AY melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

AY mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.

Terkait kasus rudapaksa dan penyekapan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, penanganan proses hukum tetap berlanjut.

Penanganan kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap anak di bawah umur tetap berlanjut, meski keduabelah pihak sudah menyatakan berdamai.

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru hingga dilakukan penahanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, penanganan proses hukum tetap berlanjut.

"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik saat ini masih melengkapi (berkas) berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," sebut Andri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut.

"Tentunya dalam perkara ini kita profesional penanganannya, dan sambil melengkapi (berkas) nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," kata Andri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved