Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perempuan Semarang Jadi Penadah 46 Sepeda Motor Bodong, Tak Tahu Ada Motor Hasil Kejahatan

Seorang perempuan berinisial MRT warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan tim Resmob Polres Semarang.

Penulis: hermawan Endra | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Seorang perempuan berinisial MRT warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan tim Resmob Polres Semarang.

Tersangka kedapatan menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi surat bukti kepemilikan yang diduga hasil dari kejahatan.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari tim Resmob yang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga menerima gadai kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB tim Resmob mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka dan ditemukan 46 unit sepeda motor dengan berbagai mer3k tanpa dilengkapi surat kepemilikan.

Dari hasil penyelidikan tim Resmob penyidik membuatkan laporan Polisi dilanjutkan menelusuri asal-usul 46 unit sepeda motor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan delapan unit sepeda motor merupakan hasil dari penggelapan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang lain,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (6/1).

AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH menambahkan, tersangka menerima keuntungan dari gadai yang sudah berjalan tiga tahun.

Total ada 18 saksi yang diperiksa dari kejadian tersebut, mulai dari tetangga tersangka, Ketua RT, hingga penggadai.

Kepada wartawan, tersangka MRT mengaku menjalankan bisnis ini berawal dari niat ingin membantu para penggadai yang terkendala masalah finansial.

Ia tidak tahu ada barang gadai berupa kendaraan bermotor yang diterimanya berasal dari tindak kejahatan.

Setiap kendaraan bermotor yang digadaikan, MRT mendapatkan keuntungan dengan besaran melebihi nilai gadai.

Rata-rata kendaraan yang digadaikan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah, tergantung tipe dan merek kendaraan dengan jangka waktu satu hingga tiga bulan.

“Rata-rata (nilai gadai) Rp 2 juta. Mereka (penggadai) biasa memberikan uang lebih pada saat mengambil kembali kendaraanya.

Saya tidak mematok tarif berapa persen, tapi mereka tahu sendiri, biasa mengasih lebih dari uang yang dipinjam,” kata MRT.

Ia menambahkan, ketika dalam waktu tiga bulan, kendaraan mermotor yang digadaikan tidak diambil kembali, maka ia menjualnya kepada pihak lain dengan persetujuan penggadai.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.  

(*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved