Berita Semarang
Buntut Dendam Masa Lalu, Ambon Hajar Pemuda Semarang di Depan Tempat Karaoke
Steven Fariansyah Pahabol (19) alias Ambon masih menyimpan dendam terhadap Phang Rudy Setiawan (29).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Steven Fariansyah Pahabol (19) alias Ambon masih menyimpan dendam terhadap Phang Rudy Setiawan (29).
Keduanya sama-sama warga Kecamatan Semarang Timur.
Ambon warga Kampung Sarirejo, sedangkan Rudy warga Bugangan.
Mereka bertemu di depan karaoke Diva kawasan pertokoan Dargo, Semarang Timur, Minggu (2/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Lantaran masih ada kesumat api dendam, Ambon langsung menghajar Rudy di tempat tersebut.
Dikatakan Ambon, pernah dihajar korban bersama para teman-temannya di belakang pertokoan pasar Dargo, pada Oktober 2021.
"Dulu Rudy pernah hajar saya maka saat ketemu saya ingin balas dendam," papar Ambon di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).
Ambon dibantu kerabatnya, Dimas Bima Prasetyo (22) menghajar Rudy.
Apalagi Dimas juga bekerja sebagai tukang parkir di tempat karaoke tersebut.
Keduanya, Ambon dan Dimas harus sama-sama mendekam di penjara.
"Ambon ini saudara saya jadi saat berkelahi itu saya ikut menghajar," ungkapnya.
Akibat dihajar dua tersangka, korban alami luka pada pelipis kiri, lebam mata kiri, dan lebam kaki kanan.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan, pelaku Ambon memang menyimpan dendam terhadap korban sehingga langsung dihajar ketika bertemu.
"Mereka berdua dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tandasnya. (Iwn)