Liputan Khusus
LIPSUS : Konstruksi Sosial hingga Budaya Patriarki Hambat Keterwakilan Perempuan
Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti menilai kehadiran perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti menilai kehadiran perempuan di lembaga penyelenggara pemilu adalah sebuah keniscayaan.
Hal ini diungkapkan Lena dalam diskusi 'Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu 2024' jelang penyerahan nama-nama bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Presiden oleh tim panitia seleksi (pansel).
Lena mengatakan kehadiran perempuan sudah dijamin dan karenanya terjadi kemunduran atau defisit demokrasi usai representasi perempuan di dua lembaga tersebut berkurang drastis sejak 2012 silam.
"Padahal sejak 2007 komposisi keanggotaan kedua lembaga ini sudah memenuhi angka 30 persen di KPU dan Bawaslu, pada saat itu Komisi II DPR RI berhasil mendudukkan 3 perempuan komisioner dari 7 anggota KPU dan 3 anggota Bawaslu dari 5 anggota Bawaslu.
Tapi sejak 2012 kemudian 2017 yang lalu tidak lagi ada representasi perempuan yang mencukupi di lembaga penyelenggara pemilu karena masing-masing keanggotaan di KPU dan Bawaslu hanya diisi 1 perempuan," ujar Lena, Selasa (4/1).
"Tentu saja ini merupakan kemunduran dari demokrasi, karena demokrasi tanpa menyertakan perempuan bisa kita sebut sebagai defisit demokrasi.
Kehadiran perempuan minimal 30 persen memenuhi angka critical mass 30 persen, ini sangat krusial," tambahnya.
Dia memaparkan kehadiran perempuan sangat penting untuk mempengaruhi kebijakan yang akan dilahirkan agar berperspektif gender dan bisa mengakomodir kepentingan perempuan.
Karena itu, MPI mengharapkan 10 perempuan dari 28 calon anggota KPU dan 6 perempuan dari 20 calon anggota Bawaslu dapat terpilih separuhnya.
Selain itu, dia mengimbau Komisi II DPR RI untuk memperhatikan dan wajib mengakomodir representasi perempuan minimal 30 persen saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
"Juga kepada anggota Komisi II DPR RI bahwa fit and proper test agar dilakukan dengan mempertimbangkan politik akomodasi berdasarkan kebijakan afirmasi representasi minimal 30 persen.
Best practices yang telah kami lakukan pada tahun 2007 adalah pemilihan berupa paket dan dari paket itu minimal 30 persen perempuan harus ditulis oleh anggota Komisi II," tambah Lena.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Beni Telaumbanua, menyebut ada sejumlah tantangan dalam mendorong keterwakilan perempuan, khususnya di lembaga penyelenggara pemilu. Beni mengatakan konstruksi sosial mengenai keadilan perempuan di ruang atau institusi politik itu masih menjadi pekerjaan rumah.
"Di banyak daerah ini menjadi diskusi yang panjang bagaimana budaya patriarki itu masih melihat kehadiran perempuan tidak menjadi hal yang urgent untuk diperhatikan," kata Beni.
Tantangan lainnya terkait dengan tantangan domestik, dimana perempuan banyak mengalami kesulitan untuk membagi tanggung jawab sebagai seorang istri dan ibu jika berkarir di ranah ini.
Kemudian tidak mudah mengidentifikasi dan menjaring calon potensial menjadi tantangan selanjutnya.
Beni mengatakan tantangan ini terasa sekali karena waktu seleksi yang relatif pendek membuat peluang untuk menjaring sebanyak mungkin kandidat potensial menjadi terbatas.
Adapun berdasarkan Keputusan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Keempat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan. Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
Untuk nama calon anggota KPU, yakni August Mellaz; Betty Epsilon Idroos; Dahliah; Hasyim Asy’ari; I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; Idham Holik; Iffa Rosita; Iwan Rompo Banne; Mochammad Afifuddin; Muchamad Ali Safa’at; Parsadaan Harahap; Viryan; Yessy Yatty Momongan; dan 14. Yulianto Sudrajat.
Sementara nama kesepuluh calon anggota Bawaslu adalah Aditya Perdana; Andi Tenri Sompa; Fritz Edward Siregar; Herwyn Jefler Hielsa Malonda; Lolly Suhenty; Mardiana Rusli; Puadi; Rahmat Bagja; Subair; dan Totok Hariyono.
Ketua Timsel KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro, mengatakan daftar nama calon anggota KPU-Bawaslu tersebut telah diserahkan ke Presiden. "Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR," pungkas Juri. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)
Baca juga: Warga Bojongsari Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah, Diduga Karena Serangan Jantung
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 7 Januari 2022 Turun Rp 7.000, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Video Kecelakaan Maut Siswi SMK Farmasi Tabrakan dengan BRT Semarang
Baca juga: Bocah 5 Tahun yang Dirantai di Sumedang juga Alami Berbagai Kekerasan, Digigit, Disiram Minyak Panas