Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Minta Jatah ke Pengusaha, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode Sumbangan Masjid

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggunakan kode tertentu saat meminta "jatah" kepada pengusaha yang mengerjakan proyek.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

Ia tak menggubris semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.

Pepen terus berjalan serta menundukkan kepalanya hingga menumpangi mobil tahanan.

Pepen ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK.

"RE ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.

Begitu juga dengan 8 tersangka lainnya.

Delapan orang lain itu yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka semua ditahan terpisah.

Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.

"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan rutan," ujar Firli.

Sebagai pemberi, Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha

Baca juga: Daftar Kekayaan Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terjaring OTT KPK

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved