Berita Jateng
Tanggapan Sopir Ambulan Yang Diberi Jalan Saat Berpapasan dengan Iring-iringan Rombongan Presiden
Saat ini tidak semua pengendara mengalah demi mengutamakan mobil ambulans lewat meski sirine sudah dibunyikan.
TRIBUNJATENG.COM -- Saat ini tidak semua pengendara mengalah demi mengutamakan mobil ambulans lewat meski sirine sudah dibunyikan.
Padahal sesuai UU mobil ambulans mengangkut orang sakit harus didahulukan. Bagaimana bila mobil ambulans berpapasan dengan iring-iringan rombongan Presiden?
Sopir ambulans bernama Septian tidak menyangka bakal diberi jalan oleh iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo. Video berdurasi 29 detik itu pun menjadi viral di media sosial, Rabu (5/1/2022).
Video itu sengaja direkam oleh rekan Septian dalam ambulans. Ambulans itu melaju dari arah (Timur) RSUD Ki Ageng Selo Wirosari menuju RS Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi.
Berpapasan
Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan kendaraan rombongan Jokowi. "Saya tidak menyangka. Awalnya saya berpikir mengalah dulu, namun pikiran saya ke pasien yang dalam kondisi gawat darurat," terang Septian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi rombongan Jokowi memberikan jalan untuk ambulans yaitu di Jalan Raya Purwodadi-Blora, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Terlihat iring-iringan rombongan Presiden melaju pelan dan mempersilakan ambulans itu melintas.
Saat itu rombongan Jokowi bertolak dari arah (barat) Purwodadi menuju SDN 3 Nglinduk, Kecamatan Gabus, Grobogan, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Video itu kemudian mendapat respons positif dari warganet.
Bupati Grobogan Sri Sumarni pun juga tak ingin ketinggalan mengapresiasi momentum itu di akun Instagram resmi miliknya @sumarnigrobogan.
"Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia yang telah berkenan datang ke Kabupaten Grobogan," tulis Sri Sumarni.
Sopir ambulans itu bernama lengkap Septian Dwi Rimbawan (22) bekerja di RS Ki Ageng Selo Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Semula dia memelankan kendaraan dan akan berhenti begitu melihat iring-iringan mobil rombongan Presiden Jokowi. Dia kaget lihat iring-ringan dari arah barat adalah rombongan Presiden Jokowi.
Septian berhenti. Namun kemudian petugas yang mengawal Presiden meminta ambulans untuk terus melaju. Justru rombongan Presiden berhenti untuk memberi jalan mobil ambulans.
Sebagaimana aturan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 terkait pengguna jalan memperoleh hak utama untuk didahulukan yaitu, Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, mobil ambulans yang mengangkut orang sakit,
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.