Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aksi Dukun Cabul di Kulon Progo, Setubuhi Remaja dengan Dalih Musnahkan Guna-guna

Seorang pria berinisial B di Kabupaten Kulon Progo yang mengaku sebagai dukun dilaporkan ke kepolisian resor (polres) setempat lantaran telah mencabul

Editor: m nur huda
kompas.com
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Seorang remaja perempuan A (15), asal Magelang, Jawa Tengah diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial B yang mengaku sebagai dukun.

Pria warga Kabupaten Kulon Progo, DIY, itu kemudian dilaporkan ke kepolisian resor (polres) setempat dengan kasus mencabuli anak di bawah umur. 

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit. 

Baca juga: Duh Gusti! Kenalan Dukun Cabul di Medsos, Dua Wanita Ini Lapor Polisi setelah Gagal Kembali Perawan

Baca juga: Dukun Cabul Kerjai Seorang Ibu & Anaknya, Berawal dari Ritual Pengusir Makhluk Halus

Baca juga: Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet

Baca juga: Aksi Dukun Cabul Bermodus Transfer Ilmu Lalu Setubuhi 7 Istri Jemaahnya, Kini Masih Buron

Dia dikenalkan oleh temannya kepada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai macam penyakit. 

Selanjutnya, korban dan pelaku dipertemukan. 

Menurut pengakuan pelaku, korban terkena guna-guna. 

Selanjutnya, korban menjalani pengobatan di rumah pelaku yang berlokasi di Sentolo, Kulon Progo. 

Saat di rumah pelaku, korban diobati dengan cara dimandikan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. 

"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi. Untuk mengeluarkannya harus melakukan hubungan suami istri itu. Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak bahkan meninggal dunia," kata Jeffry, Minggu (9/1/2022). 

"Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," sambungnya. 

Dikatakan Jeffry, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu. 

Aksi tak terpuji itu berlanjut pada September 2021.

Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya. 

Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri. 

Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved