Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah Beserta Contohnya

Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah Beserta Contohnya

Penulis: Inez | Editor: abduh imanulhaq
istimewa
Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah Beserta Contohnya 

Apa Itu UMKM? Kriteria dan Jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah Beserta Contohnya

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu UMKM? Berikut kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah beserta contohnya.

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar,

yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih

atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta,

usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

UMKM memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian negara. Ini karena sektor UMKM adalah penyumbang PDB terbesar.

Serta paling banyak menyerap lapangan kerja, serta relatif tahan terhadap krisis keuangan.

Berikut Jenis-jenis UMKM, beserta contohnya:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved