Berita Regional
Nenek di Pangkalpinang Terancam Dipenjara karena Gunakan Uang Temuan untuk Bayar Utang
Di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, seorang nenek terancam dipenjara setelah temukan uang Rp5,5 juta.
TRIBUNJATENG.COM - Di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, seorang nenek terancam dipenjara setelah temukan uang Rp5,5 juta.
Si nenek berinisial NU (60) menggunakan uang temuan itu untuk membayar utang.
Dia dinilai telah melakukan aksi pencurian karena tidak mengembalikan uang temuannya dan menggunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Istri Polisi Ajak Anggota Propam Grebek Suami yang Sedang Bersama Wanita Diduga Selingkuhan
Kini sang nenek terancam penjara akibat perbuatannya.
Awal kejadian
Dihimpun dari Kompas.com, kejadian ini bermula saat wanita bernama Ety Mujiawati (48) kehilangan barang berharganya.
Uang sebanyak Rp 5,5 juta dan 2 HP milik pegawai neger sipil (PNS) ini hilang.
Ia kehilangan tas dan isinya saat melewati Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB.
Ternyata tas tersebut ditemukan oleh NU.
Namun, NU tak mengembalikan tas berisi uang dan ponsel tersebut.
Oleh sang nenek, uang dalam tas malah digunakan untuk membayar utang dan dua HP milik korban digunakan oleh anak NU.
NU diamankan polisi
Usai kehilangan tas, Ety membuat laporan di Polres Pangkalpinang bernomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan, pihaknya kemudian melacak keberadaan barang-barang itu.
Tersandung Kasus Sabu-sabu, Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Terancam 20 Tahun Penjara di Batam |
![]() |
---|
Terjebak Pinjol, Diduga Jadi Penyebab Anggota Polda Sulsel Bripda YL Sengaja Lukai Leher dan Perut |
![]() |
---|
Pelaku Pelecehan Seksual Dihajar Massa Hingga Babak Belur, Rumahnya Hancur Dirusak di Parepare |
![]() |
---|
1 Penumpang Tewas Dalam Kecelakaan Bus AKDP Terguling ke Sawah di Kabupaten Agam |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Ngamuk Tendang Bokong Penumpang, Setelah Pesanannya Dibatalkan di Palembang |
![]() |
---|