Berita Nasional

Gugatan pada Rais Aam PBNU Dicabut, Soal Etika Organisasi Diserahkan PBNU

Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut.

Editor: m nur huda
Istimewa
Suasana sidang gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang akhirnya dicabut oleh penggugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut.

Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan: 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK; 2. Menyatakan perkara gugatan telah selesai; 3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Baca juga: Rais Aam PBNU Digugat, LBH Ansor Siap Jadi Kuasa Hukum untuk Jaga Marwah Kiai

Advokat LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rois Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai Tergugat, pada Selasa (11/1/2022) telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Menurut Taufik Hidayat, salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, pada persidangan hari ini (11/1/2022) telah disampaikan pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat di depan majelis Hakim PN Tanjungkarang.

"Dengan pencabutan gugatan tersebut sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir," jelas Taufik usai persidangan, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, lanjut Taufik, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU.

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.

"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar Hamzah.

Sebelumnya, perubahan jadwal Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) membuat Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar digugat karena mengubah jadwal agenda muktamar yang sedianya digelar di Lampung.

Awalnya, muktamar akan dilaksanakan pada 23-35 Desember 2021.

Namun, agenda tersebut dimajukan menjadi 17-19 Desember 2021.

Meski kemudian akhirnya jadwal dikembalikan seperti semula hingga Muktamar NU digelar pada 23-25 Desember 2021 di Lampung.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id (Tribun Network), gugatan tersebut diajukan KH Muhsin Abdillah dan KH Basyaruddin Maisir AM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved