Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: biar yang lain jera

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung bernama Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Istimewa Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

TRIBUNJATENG.COM - Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum mempertimbangkan tuntutan mati itu sepadan dengan perbuatan Herry Wirawan.

Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati.

Pimpinan JPU, Kajati Jabar Asep N Mulyana membacakan sendiri tuntutan itu.

Pembacaan tuntutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved