Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: biar yang lain jera
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung bernama Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
Istimewa Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.
TRIBUNJATENG.COM - Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum mempertimbangkan tuntutan mati itu sepadan dengan perbuatan Herry Wirawan.
Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati.
Pimpinan JPU, Kajati Jabar Asep N Mulyana membacakan sendiri tuntutan itu.
Pembacaan tuntutan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(*)
Berita Terkait