Berita Regional
Mantan Karyawan di Kediri Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan untuk Foya-Foya
Di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, seorang pemuda nekat menggondol uang milik perusahan tempatnya bekerja.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Adapun barang bukti yang disita adalah 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar surat keterangan kerja sama, serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian.
"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Membuat Nasabah Fiktif, Pemuda di Kediri Gondol Uang Rp 106 Juta Milik Perusahaan
Baca juga: Heboh Maia Estianty Pamer Botak Plontosnya, Tak Punya Rambut itu Enak Nggak Ribet