Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kata KPK soal Pelaporan terhadap Gibran dan Kaesang: Kami Tidak Lihat Bapaknya Siapa

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98, Ubedilah Badrun, melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK.

istimewa
KPK 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98, Ubedilah Badrun, melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedilah, dalam laporannya, menduga kedua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menyatakan akan menelaah laporan tersebut.

Baca juga: Ini Dia Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menerima segala pelaporan yang dilayangkan oleh masyarakat.


"Pertama terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak dari Presiden.

Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapa pun dan juga terlapornya siapa pun," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Sebagai langkah lanjut, KPK kata Nurul Ghufron akan menelaah laporan yang sudah diterima pada Senin (10/1/2022) itu.

Sebab kata Ghufron, dalam memproses sebuah laporan, KPK tidak memandang status dari yang dilaporkan dan yang melaporkan.

"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

Tak cukup disitu, kata Ghufron, KPK juga menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK atas adanya laporan tersebut.

 
Penelaah itu dinilai penting kata Ghufron, guna melihat layak atau tidaknya laporan tersebut diproses oleh KPK.

"Dari itu kemudian dipaparkan, Apakah layak dilidik atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," tukasnya.

Sebelumnya, dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved