Berita Regional
Karyawan di Riau Gondol Uang Ratusan Juta Milik Perusahan karena Terlilit Utang
Di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, seorang karyawan ekspedisi kedapatan menggondol uang setoran COD milik perusahaan tempatnya bekerja.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, seorang karyawan ekspedisi kedapatan menggondol uang setoran COD milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pemuda 28 tahun berinisial LZ nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang.
Posisi LZ di perusahaan sebagai station staf.
Baca juga: Wanita Ini Terjebak di Rumah Kencan Butanya gara-gara Lockdown, Kisahnya Viral
Kini, Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan LZ.
Tersangka inisial LZ (28) merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.
Aksi tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu ini berhasil terkuak, setelah Kepala kantor melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, Sabtu (18/12/21) lalu.
Setelah dicek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata kekurangan uang tersebut mencapai Rp118 juta.
Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, yaitu, Polsek Kempas.
Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH, menjelaskan, tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/1/2022).
LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti.
“Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya, 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD,” ungkap Ipda Esra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/21).
Ipda Esra membeberkan, tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp52 juta.
Sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra
“Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Ipda Esra. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlilit Utang, Karyawan Ekspedisi di Riau Gondol Setoran COD Rp 118 Juta Milik Perusahaan
Baca juga: Dicekoki Obat Kuat dan Dirudapaksa, Gadis India Alami Pendarahan Hebat hingga Tewas