Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Respons Andika Perkasa Soal Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya: Segi Hukum Sudah Menjalani

Adapun, yang menjadi sorotan atas pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya karena yang bersangkutan merupakan mantan Tim Mawar Gr

Editor: m nur huda
SETPRES/AGUS SUPARTO
Jenderal Andika Perkasa saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). 

 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polemik pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara.

Adapun, yang menjadi sorotan atas pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya karena yang bersangkutan merupakan mantan Tim Mawar Grup IV Kopassus.

Tim mawar sendiri merupakan tim kecil yang dibentuk dan ditugaskan memburu serta menangkap sejumlah aktivis politik prodemokrasi jelang kejatuhan rezim militer Soeharto. 

Tim Mawar dibentuk oleh Grup IV Kopassus. Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang dibentuk Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997. 

Saat pembentukan Tim Mawar, Kopassus dipimpin oleh Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.

Sebagian personel Tim Mawar sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta pada 1999.

Maka, jangan heran bila di era periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini banyak eks Tim Mawar yang mendapat jabatan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), institusi yang dipimpin Prabowo Subianto.

Menurut Andika Perkasa, pemecatan Mayjen TNI Untung Budiharto dari ABRI saat itu telah dianulir berdasarkan putusan pengadilan yang dirilis pada tahun 2000.

"Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan,” ujar Andika Perkasa di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022). 

“Waktu itu namanya masih Mahkamah Militer Agung, sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap dan sudah dijalani," imbuhnya.

Atas dasar itu, Panglima TNI mempromosikan Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya, menggantikan Mulyo Aji yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. 

"Jadi, memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman, ya," katanya.

Sementara terkait kekosongan Jabatan Pangkostrad, Andika Perkasa mengatakan tidak ada masalah apa pun hanya soal waktu.

"Tinggal menunggu wanjakti-nya saja, itu akan dilakukan paling lama dua minggu dari sekarang,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved