Berita Semarang

Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang Tindak Pengendara Berknalpot Brong 

Mendapatkan keluhan dari masyarakat, Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang laksanakan penindakan terhadap pengendara berknalpot brong.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polres Semarang
Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang laksanakan penindakan terhadap pengendara berknalpot brong di Kabupaten Semarang, Kamis (13/01/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Mendapatkan keluhan dari masyarakat, Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang laksanakan penindakan terhadap pengendara berknalpot brong di Kabupaten Semarang, Kamis (13/01/2022).


Pengendara yang tidak menaati persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot tidak standar, klakson, kaca spion, lampu alat pengukur kecepatan dan kedalaman alur ban akan ditindak tegas oleh satlantas Polres Semarang


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Semarang menerangkan penertiban yang dilakukan oleh tim jaka tarub satlantas Polres Semarang sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan atau laporan dari masyarakat terhadap pengendara knalpot brong yang meresahkan.

Baca juga: Kantor BRI Unit Kudus Kota Terbakar, Kepala BRI Beberkan Total Kerugian dan Nasib Jaminan Nasabah

Baca juga: Kecelakaan, Dua Truk Tronton Terguling di Jalan Sumberlawang-Tanon Sragen

Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Kamis 13 Januari 2022


"Kami telah bergerak dan melakukan penindakan secara tegas dan humanis kepada mereka yang melanggar, hingga saat ini telah kita tindak sebanyak 30 pengendara sepeda motor yang berknalpot brong, " ucap Kasat Lantas


"Seperti yang tercantum dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000" jelasnya 


Pihaknya menambahkan bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar untuk diganti dengan standarnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved