Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Sepele Pria di Tambora Tega Menculik dan Menyiksa Balita Rekan Kerjanya

Seorang pria berusa 31 tahun menyulik dan menyiksa anak temannya sendiri di Tambora, Jakarta.

Editor: rival al manaf
istimewa
ilustrasi bocah korban penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang pria berusa 31 tahun menculik dan menyiksa anak temannya sendiri di Tambora, Jakarta.

Bocah malang berusia 2,5 tahun itu kini mendapat luka bakar di beberapa bagian tubuh karena disulut korek api.

Pelakunya adalah R (31) yang juga rekan kerja ayah korban berinisial D

Baca juga: Video Stikes Telogorejo Gelar Wisuda Tatap Muka Pertama Setelah Dua Tahun

Baca juga: Video Pemuda Di Banjarnegara Bunuh Keponakan Demi Dapatkan HP Mayat Dikubur di Hutan

Baca juga: Video Bupati Kudus Hibur Siswa SDN 6 Terban Usai Vaksin‎asi

R tega melakuka aksi itu lantaran dendam kerap di-bully oleh ayah korban.

Orang tua korban, D (25) menceritakan, anaknya dijemput oleh R dari rumah pada Minggu (9/1/2022) malam.

Namun, hingga pukul 01.00 WIB, anaknya tak kunjung kembali pulang ke rumah.

D percaya dengan R lantaran mereka sudah saling mengenal dekat.

Suami D merupakan rekan kerja dari R.

"Dia bawa anak saya. Bilangnya buat jajan gitu.

Saya enggak tahu kalau dia kayak gitu," katanya dikutip dari TribunJakarta.com di lokasi pada Kamis (13/1/2022).

 Lantaran tak kunjung dibawa pulang dan sudah dini hari, akhirnya suami D menjemput anaknya di kediaman R.

Suami D seketika terkejut melihat kondisi anaknya dengan luka bakar di beberapa bagian tubuh.

 "Kejadian enggak tahu jam berapa. Pokoknya pukul 01.00 WIB. Pas nyampe rumah tuh udah begitu anaknya," katanya lagi.

D mengatakan R baru pertama kali mengajak anaknya untuk jajan.

Akan tetapi, ia kaget saat melihat kondisi anaknya mengalami luka bakar. 

Ketika ditanya, pelaku tidak mengakui perbuatannya.

R baru mengakui perbuatannya setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

Ia berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Terima kasih sama polisi, dihukum saja seberatnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R (31) tega menganiaya bocah (2,6) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan motif pelaku melakukan aksi kejam itu lantaran kesal sering dirundung oleh orang tua korban.

"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orang tua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022).

Ia menjelaskan R dan orang tua korban dan pelaku saling mengenal lantaran rekan kerja.

R tega menganiaya bocah itu lantaran merasa kesal dengan orang tua korban yang kerap melakukan perundungan.

Pelaku pun menganiaya korban di rumahnya. 

"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek, 10 Orang Terlibat

Baca juga: Laga AC Milan Vs Genoa, Mulai Pukul 03.00 WIB

Baca juga: Jamie Redknapp Sebut Liverpool Bakal Sanggup Jinakkan Arsenal

Akibat dianiaya R, bocah itu mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Petugas Polsek Tambora menangkap pelaku R setelah menerima laporan orang tua korban.

"Saya terima laporan kemarin jam 1 siang terus jam 4 sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam langsung ditangkap," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Berusia 31 Tahun di Tambora Jakarta Aniaya Balita, Dipicu Pelaku Dendam pada Ayah Korban, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved