Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gadis Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Medsos, Sebelumnya Dianiaya hingga Tak Berdaya

Di Kabupaten Lampung Utara, seorang wanita 21 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban rudapaksa.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Lampung Utara, seorang gadis 21 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban rudapaksa.

Pelakunya seorang pria yang dikenalnya lewat Facebook.

Mawar merupakan warga Kecamatan Abung Barat.

Baca juga: Kenalan di Medsos Lalu Janjian Kencan di Hotel Berakhir Petaka, Dikeroyok dan Nyaris Ditebas Pedang


Sementara pelaku berinisial PS alias PF, Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang,

Kini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan korban ke Polsek Abung Barat nomor LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/ RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021.

Kapolsek Abung Barat, AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula perkenalan korban (Mawar) dengan terduga pelaku PS alias PF melalui media sosial Facebook pada tanggal 22/12/2021 dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp.


Selanjutnya pada hari Jumat 24/12/2021 sekira pukul 16.45 wib, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi, pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan.

Di tengah jalan tiba-tba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk.

 
Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku "Mau apa Kamu" pelaku menjawab mau menciumi kamu" sambil langsung memegang dan menarik lengan korban.

“Korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata dia, Kamis 13 Januari 2022.

Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh.

Pelaku meminta agar korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.

“PS dengan leluasa menyetubuhi korban,” kata Ono.

Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianiaya hingga Tak Berdaya, Gadis di Lampung Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook

Baca juga: Nissa Sabyan Tertawa Dituding Jadi Orang Ketiga di Balik Perceraian Ayus dan Ririe Fairus

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved