Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengertian Zakat Mal dan Jenis-jenisnya

Pengertian zakat berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada yang berhak

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Pengertian Zakat Mal dan Jenis-jenisnya 

TRIBUNJATENG.COM- Pengertian zakat berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.

Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Pada dasarnya Zakat hanya terbagi menjadi dua yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Namun Zakat Mal ini melahirkan banyak zakat karena berurusan dengan harta hingga penghasilan.

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan.

Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.

Berbeda dengan Zakat Fitrah, Zakat Maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya.

Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.

Tidak seperti zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadhan.

Zakat jenis ini yang akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

3. Zakat Penghasilan

Jika kita mempunyai penghasilan perbulannya, sebaiknya kita mulai memikirkan berapa banyak zakat penghasilan kita.

Zakat penghasilan merupakan zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang.

Sama dengan zakat mal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat penghasilan juga bisa dikeluarkan perbulan dengan cara dicicil dan dengan perhitungan yang berbeda.

4. Zakat Pertanian

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved