Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Medan

Kapolrestabes Medan Diduga Terima Uang Suap dari Bandar Narkoba, Ternyata Kasusnya Berliku

Polrestabes Medan diguncang kabar tak sedap dalam sepekan terakhir ini.

Editor: sujarwo
Istimewa
Ilustrasi: Polisi. 

Ia mengaku setelah diamankan mereka semua telah dites urin dan hasilnya negatif.

"Kita bukan penjual dan pemakai, narkoba kita dilengkapi surat perintah, saya masih ingat itu kami serahkan ke Kompol Ari Pradana, rupanya surat perintah kami tidak diserahkan kepada penyidik Polda," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat adu mulut dengan para saksi yang bersikeras bahwa barang haram tersebut didapat karena under cover buy.

Aston Martin Designer Marek Reichman Answers Miami’s Hurricane Winds With Car-Inspired...
Sponsored by Mansion Global
See More

Hakim Ketua lantas menyentil para saksi mengapa sabu, ganja, dan pil happy five bisa didapat di tas mereka.

Apalagi berdasarkan keterangan mereka, barang haram tersebut sudah dua hari disimpan.

Dari Matredy Naibaho didapati 2,93 Gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 Gram dan 1 butir pil Happy Five.

Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 Gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong.

Sementara pada Ricardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram.

"Gak usah ngotot, yang kalian lakukan tidak sesuai SOP," cetus hakim.

Saat sidang yang digelar pada Selasa (11/1/2022, Ricardo juga menyebut sejumlah atasannya, ikut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.

Menurutnya Kasat Kompol Oloan Siahaan mendapatkan Rp 150 juta dan Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta.

Tanpa panjang lebar, Ricardo langsung membenarkan.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," cetus Ricardo saat sidang.

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Polda.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved