Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD Jelaskan Awal Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan

Mahfud MD menceritakan awal kasus dugaan korupsi satelit Slot Orbit 123 di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahfud MD 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahfud MD menceritakan awal kasus dugaan korupsi satelit Slot Orbit 123 di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, saat awal pandemi covid-19 ia mendapat laporan bawah pemerintah harus hadir kembali dalam sidang arbitrase di Singapura karena digugat oleh perusahaan yang bergerak di bidang teknologi yakni Navayo.

Pemerintah, lanjutnya, digugat untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan.

Baca juga: Umrah Akan Dibatasi karena Kasus Omicron Terus Meningkat


"Saya kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali tetapi ada yang aneh.

Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalnya.

Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT)," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Minggu (16/1/2022).

Hasilnya, lanjut dia, ternyata ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Selain itu, negara telah dan bisa terus dirugikan. 

"Makanya, saya putuskan untuk berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum," kata Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan alasan mengapa kasus tersebut baru diungkap sekarang meski peristiwanya diduga terjadi beberapa tahun lalu.

"Loh, Tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya," kata Mahfud.
 
Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengungkap telah terjadi dugaan pelanggaran hukum di balik kontrak pembuatan Satelit Komunikasi Pertahanan, Kementerian Pertahanan tahun 2015 silam.

Akibat dugaan pelanggaran ini, Indonesia dijatuhi putusan oleh pengadilan arbitrase internasional Inggris dan Singapura yang mewajibkan pembayaran uang dengan total Rp800 miliar.

Potensi kerugian negara ini masih bisa bertambah jika pihak lain yang dirugikan turut menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase.

"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti, padahal anggarannya belum ada, dia kontrak. Kontrak itu mencakup dengan PT Avianti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Adapun duduk perkara dalam pelanggaran kontrak pengadaan satelit komunikasi pertahanan untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur ini, yaitu Kemhan membuat kontrak dengan 6 perusahaan dengan menyalahi prosedur dan melanggar hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved