Berita Banjarnegara
Semalam Polres Banjarnegara Amankan 92 Motor Berknalpot Brong
Polres Banjarnegara menindak pelanggaran lalu lintas dengan sasaran sepeda motor knalpot tidak standar atau knalpot brong
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNBANYUMAS. COM, BANJARNEGARA -- Polres Banjarnegara menindak pelanggaran lalu lintas dengan sasaran sepeda motor knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Banjarnegara, Sabtu malam (15/1/2022) malam.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto melalui Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, dalam semalam, pihaknya mengamankan 92 motor
berknalpot brong atau tidak standar.
"Selanjutnya kita lakulan penindakan dengan tilang," katanya
Ia mengungkapkan, kegiatan dilakukan secara hunting system dengan melakukan pemeriksaan pelanggaran kasat mata, terutama pelanggaran knalpot brong.
Menurut dia, suara knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sehingga pihaknya perlu menindak tegas.
"Penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong akan terus masif digelar sampai Banjarnegara zero knalpot brong," terangnya.
Selain penindakan, lanjut AKP Erwin, petugas juga mengimbau warga agar tertib berlalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar yang ditentukan.
Kegiatan ini dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Banjarnegara.
"Penggunaan knalpot brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya. (*)
Baca juga: Video Menangis, Ibunda Korban Istri Dibunuh Suami Minta Mantunya Dihukum Mati
Baca juga: Kejam, Khanifah Lukai Leher Istrinya di Kos Semarang Berkali-kali karena Diminta untuk Kerja
Baca juga: Tahun Ini Pemkab Kudus Perbaiki SD 2 Klaling yang Atapnya Rapuh
Baca juga: Briptu Rio Pramudinto Ditabrak Pengendara Motor Knalpot Brong Saat Operasi Pelanggaran Kasat Mata