Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Seorang Pekerja Menuntut Haknya, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar: Pihak Perusahaan Siap Menyanggupi

Seorang pekerja asal Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar menuntut haknya usai mengakhiri masa pengabdiannya.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Audiensi antara pekerja, perusahaan, Disdagnakerkop UKM serta Komisi B di Kantor DPRD Karanganyar, Senin (17/1/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang pekerja asal Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar menuntut haknya usai mengakhiri masa pengabdiannya bekerja di sebuah perusahaan selama kurang lebih 39 tahun. 

Dari pantauan di Kantor DPRD Karanganyar, tengah berlangsung audiensi antara seorang pekerja bernama Titik, pihak Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar, pihak perusahaan dan anggota Komisi B DPRD Karanganyar. 

Baca juga: Lansia Musafir Dipukuli Begal di Semarang, Bibir Robek, Barang-barang Dirampas

Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Kapolres Kudus Wiraga Dimas ‎Ingatkan Polisi Agar Tidak Hidup Hedonis

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi menyampaikan, Titik telah bekerja di perusahaan yang terletak di wilayah Kecamatan Jaten selama kurang lebih 39 tahun. Kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri karena suaminya tengah sakit pada tahun lalu.

"Dua bulan terakhir suami mengalami stroke. Sering minta izin. Dari perusahaan, karena absen jelek disarankan diperbaiki atau mengundurkan diri. Titik memilih mengundurkan diri karena suami sakit. Jeda waktu, Bu Titik merasa punya haknya," katanya kepada Tribunjateng.com usai audiensi, Senin (17/1/2022). 

Dia telah menyarankan kepada pihak perusahaan untuk memberikan uang pengganti hak cuti dan uang pisah. Lanjutnya, pihak perusahaan juga telah menyanggupi untuk memberikan hak dari yang bersangkutan. 

Baca juga: Pemakaman Gedhong Banjarnegara Kini Mirip TPA, Peziarah Tak Tahan Bau Busuk Sampah

Baca juga: Bupati Jepara Minta Petinggi, Carik, dan Ketua BPD di Desa Harus Kompak

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi mengatakan, yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela. Sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan ada uang pisah senilai Rp 500 ribu. Selain itu nanti seorang pekerja itu juga mendapatkan uang pengganti hak cuti. 

"Uang pisah sudah diatur dalam PKB senilai Rp 500 ribu. Uang (pengganti) hak cuti belum tahu sudah diambil apa belum. Setahun kan ada 12 kali cuti. Perhitungannya Rp 79,5 ribu per hari. Kalau cuti diambil 4 hari, nanti tinggal dikalikan, Rp 79,5 ribu x 8," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved