Berita Semarang

Suami di Semarang Habisi Istri yang Lagi Istrirahat, Sempat Cekcok karena Masalah Kerja

Pengangguran asal Kabupaten Magetan Jawa Timur tertangkap beberapa jam setelah kejadian saat kembali di rumah kosnya

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Cuma gara-gara disuruh cari kerja Khanifah alias Andre tega menggorok leher istrinya Indah Safitri (25) di rumah kos jalan  Srinindito Baru RT 11 RW 1,  Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (15/1/2022) lalu.

Pengangguran asal Kabupaten Magetan Jawa Timur tertangkap beberapa jam setelah kejadian saat kembali di rumah kosnya.

Dia  mendapat hadiah timah panas di kakinya.

Baca juga: Viral Makam jadi Tempat Pembuangan Sampah di Mandiraja Banjarnegara, Warga Geram

Baca juga: Fenomena Seruak Dingin akan Melanda Indonesia Beberapa Hari ke Depan, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan tersangka membunuh istrinya pada pukul 12.30.

Saat itu korban yang merupakan karyawan konveksi sedang istirahat kembali ke kos dijemput pelaku yang merupakan suaminya sendri.

"Namun sesampainya di rumah terjadi percakapan yang menyebabkan pelaku tersinggung.

"Hal ini menyebabkan terjadinya peristiwa pembunuhan. Pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau," tutur dia saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, tersangka saat itu tidak bekerja dan diarahkan istrinya untuk mencari kerja.

Namun pelaku tersebut beralasan sedang tidak sehat.

"Istrinya mengarahkan mas carilah pekerjaan. Khanifah menyampaikan bahwa sedang tidak sehat. Kalau tidak sehat ya berobat," ujarnya saat menguraikan penyebab tersinggungnya pelaku.

Kombes Irwan menerangkan pelaku tersinggung karena korban sering marah-marah karena suaminya tidak bekerja. 

Ucapan tersebut yang menyebabkan pelaku gelap mata membunuh istrinya. 

"Imbauan istri menyuruh suami bekerja yang menyulut emosi pelaku karena jengkel ucapan istrinya," tuturnya 

Dikatakannya pisau yang digunakan pelaku untuk menbunuh korban telah berada di kos tersebut. Pelaku menusuk korban di bagian leher.

"Pelaku ditangkap saat kembali ke kos mengantar anaknya," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

"Kami juga  memasukkan pasal KDRT  pada kasus tersebut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved