Kemenkumham Perpanjang Program Asimilasi Lapas Semarang
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang program hak integrasi dan asimilasi.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang program hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak guna mencegah penularan Covid-19.
Jika sebelumnya, program ini berlaku sampai 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.
Perpanjangan tersebut dilakukan untuk melindungi warga binaan pemasyarakat dari varian baru Covid-19.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menyambut baik adanya peraturan tersebut.
Untuk itu, pihaknya menggelar sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada narapidana.
"Kami beri pemahaman terkait Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 yang akan mengatur tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. Hal ini mengingat bangsa Indonesia masih dalam kondisi penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu," kata Kepala Lapas Semarang, Supriyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Perpanjangan program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.
Permenkumham tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No 32/2020 dan Permenkumham No 24/2021.
"Kami berproses dengan cepat dan tepat. Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut. Tentunya pelaksanaan Asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis," jelasnya.
Pada tahap realisasi Permenkumham tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 51 narapidana untuk asimilasi dirumah.
Supriyanto menjelaskan, Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 berlaku bagi narapidana yang tinggal dua pertiga masa pidananya dan anak yang tinggal setengah masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022.
"Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika. Lalu kepada terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," tegas Supriyanto.
Ia menambahkan, pelaksanaan asimilasi berdasarkan kebijakan ini sama dengan kebijakan yang sebelumnya.
Dengan harapan narapidana tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
Untuk itu, narapidana wajib mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran guna tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta untuk kenyaman bersama dan agar dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya.
(mam)