Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sidoarjo

Memperkosa Wanita Berusia 50 Tahun, Pelajar Ini Ditangkap Polisi

BS, pelajar di Sidoarjo, ditangkap polisi karena memperkosa MA, wanita berusia 50 tahun.

Editor: sujarwo
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM - BS, pelajar di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap jajaran kepolisian setempat karena memperkosa MA, wanita berusia 50 tahun.

Remaja berusia 18 tahun itu memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di kawasan Waru, Sidoarjo.

Saat itu, wanita paruh baya tersebut sedang sendiri di dalam rumah.

Dia sedang tidur di ruang tengah dengan penutup selambu saat tiba-tiba pelaku datang membekap mulut dan menggenggam kedua tangan korban.

“Perkara itu sedang dalam penyidikan petugas,” kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Tri Novi Handono, Selasa (18/1/2022) seperti dikutip dari TribunJatim.

Korban tidak bisa melawan.

Pelaku yang juga tinggal di kawasan Waru mengancam akan membunuh korban jika korban terus melawan.

Setelah mencabuli korban, pelaku lantas pergi melalui pintu samping rumah korban. Korban lalu melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.

“Setelah menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, dan pelaku juga sudah diamankan,” kata Ipda Tri Novi Handono.

Saat ini, pelajar itu ditahan di Polresta Sidoarjo. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved