Berita Nasional

Alasan Pemerintah Buat Kebijakan Dilarang Keluar Negeri Tapi WNA Bebas Masuk untuk Cegah Omicron

Dalam dua hari terakhir kasus harian Covid-19 kembali meningkat ke angka seribu kasus perhari.

Editor: rival al manaf
(SHUTTERSTOCK/natatravel)
Ilustrasi varian Omicron (B.1.1.529). Dokter di Afrika Selatan yang pertama kali menyadari ada varian baru Covid-19 mengatakan, gejala varian Omicron sangat ringan seperti infeksi virus umumnya. 

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat agar mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian.

Sebisa mungkin, masyarakat diminta untuk kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurut Jokowi, berbagai studi termasuk laporan WHO menyebutkan bahwa varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan.

Pasien yang terinfeksi varian ini umumnya pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

Meski demikian, presiden mewanti-wanti warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat diminta waspada dan berhati-hati, tapi juga tidak panik dan menimbulkan ketakutan.

Masyarakat pun didorong untuk segera mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.

"Sekali lagi kita harus waspada, jangan jemawa, dan jangan gegabah," kata dia.

Dibukanya pintu perjalanan internasional

Meski masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan ke luar negeri, namun, pelaku perjalanan dari luar negeri bebas masuk Indonesia.

Terhitung 12 Januari 2022, pemerintah mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk kawasan RI.

Semula, sejak 30 November 2021, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan.

Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved