Berita Nasional
Alasan Pemerintah Buat Kebijakan Dilarang Keluar Negeri Tapi WNA Bebas Masuk untuk Cegah Omicron
Dalam dua hari terakhir kasus harian Covid-19 kembali meningkat ke angka seribu kasus perhari.
Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.
Aturan terbaru, pintu perjalanan internasional terbuka bagi semua negara.
Itu artinya, warga dari seluruh negara bisa masuk ke Indonesia tanpa terkecuali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
Dengan kondisi demikian, pembatasan dinilai menyulitkan pergerakan dan dikhawatirkan berimbas pada stabilitas dan ekonomi negara.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Karantina dengan dispensasi
Meski membuka pintu perjalanan internasional untuk semua negara, pemerintah mewajibkan karantina 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 12 Januari 2022.
Mengacu pada SE itu, pemerintah juga dapat memberikan dispensasi karantina, baik bagi WNI maupun WNA.
Bagi WNA yang berstatus kepala perwakilan asing beserta keluarga, dapat diberikan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
Menurut SE, dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina juga bisa diberikan ke WNA dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat.
Sistem bubble berarti memisahkan orang yang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu area pemisahan yang sama.
Komunikasi Jadi Kunci Penyampaian Pesan Promosi Kesehatan |
![]() |
---|
Kapal Pengangkut BBM Pertalite Terbakar di Lombok, Ini Kata Pertamina |
![]() |
---|
Pungli PNS Bea Cukai Terbongkar, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Kisah Lansia di Jambi Harus Terima 76 Jahitan, Terluka Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai |
![]() |
---|
6 Orang Terluka Tertimpa Reruntuhan Kubah Masjid, Ambruk Sebelum Jamaah Salat Tarawih |
![]() |
---|