Berita Nasional

Alasan Pemerintah Buat Kebijakan Dilarang Keluar Negeri Tapi WNA Bebas Masuk untuk Cegah Omicron

Dalam dua hari terakhir kasus harian Covid-19 kembali meningkat ke angka seribu kasus perhari.

Editor: rival al manaf
(SHUTTERSTOCK/natatravel)
Ilustrasi varian Omicron (B.1.1.529). Dokter di Afrika Selatan yang pertama kali menyadari ada varian baru Covid-19 mengatakan, gejala varian Omicron sangat ringan seperti infeksi virus umumnya. 

Adapun WNA yang berhak mendapat dispensasi ini yakni: Pemegang visa diplomatik dan visa dinas; Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan; Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; Delegasi negara-negara anggota G20; dan Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

WNA yang ingin mendapatkan dispensasi wajib mengajukan permohonan ke Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 7 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Sementara bagi WNI, dapat diberikan dispenasi berupa pengecualian kewajiban karantina karena keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Permohonan dispensasi bagi WNI diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ironi Kebijakan Omicron: Jokowi Minta Warga Tak ke Luar Negeri, tapi Buka Pintu untuk Semua Negara"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved