Berita Nasional
Alasan Pemerintah Buat Kebijakan Dilarang Keluar Negeri Tapi WNA Bebas Masuk untuk Cegah Omicron
Dalam dua hari terakhir kasus harian Covid-19 kembali meningkat ke angka seribu kasus perhari.
Adapun WNA yang berhak mendapat dispensasi ini yakni: Pemegang visa diplomatik dan visa dinas; Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan; Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; Delegasi negara-negara anggota G20; dan Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
WNA yang ingin mendapatkan dispensasi wajib mengajukan permohonan ke Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 7 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Sementara bagi WNI, dapat diberikan dispenasi berupa pengecualian kewajiban karantina karena keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Permohonan dispensasi bagi WNI diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ironi Kebijakan Omicron: Jokowi Minta Warga Tak ke Luar Negeri, tapi Buka Pintu untuk Semua Negara"
Tak Ingin Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Tempat Kerja, Menaker akan Terbitkan Pedoman Pencegahan |
![]() |
---|
Masih Ada Jamaah Haji yang Bawa Gunting dan Korek: Mereka Sudah Tahu Dilarang tapi Coba-coba |
![]() |
---|
Pohon Hayat Jadi Logo IKN Nusantara Resmi, Jokowi: Sumber Kehidupan Masyarakat Nanti |
![]() |
---|
Kode Pemimpin Bernyali, Jokowi Dinilai Inginkan Erick Thohir Cawapres |
![]() |
---|
Setelah Perhotelan, Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Kini Sentuh Aparatur Sipil Negara |
![]() |
---|