Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Benarkah Suami Merantau Tak Kunjung Pulang Menjadi Pemicu Perceraian

Tercatat ada 616 perceraian di Kota Tegal tahun 2021. Menurut Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal, Sri Paryani Sulistyowati

net
ilustrasi 

Warga Brebes ini mengaku sempat digugat cerai oleh Hanna istrinya, ketika keduanya masih merantau dan tinggal di Tangerang, Banten.

Saat itu Lukman sempat menjalin asmara dengan perempuan yang lebih muda. Kemudian ketahuan Hanna dan terjadi KDRT. Hanna melakukan gugat cerai kepada suaminya.

Empat anak pasangan Lukman dan Hanna sudah dewasa.

Mereka berunding membahas perceraian Lukman dan Hanna. Setelah mempertimbangkan banyak hal akhirnya Hanna mengalah dan mencabut gugatan cerainya.

Apa yang dilakukan demi anak-anak.

Keduanya kini menghabiskan masa pensiun di kampung halaman, sudah punya 6 cucu dari tiga anak mereka.

Cabut gugatan

Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Khoirul Anam menyampaikan, pihaknya menerima laporan masuk kasus perceraian sebanyak 1.583 kasus selama 2021.

Terdiri dari 445 cerai talak dan 1.138 cerai gugat.

Adapun dari jumlah laporan tersebut, 1.467 perkara telah diputuskan oleh PA Karanganyar pada 2021.

Dia menuturkan, faktor penyebab terjadinya perceraian ada beberapa, mulai dari ekonomi, zina, KDRT, perselisihan, meninggalkan salah satu pihak dan lainnya.

"Dominannya perselisihan dan pertengkaran terus menerus sejumlah 1.314.

Bisa karena ekonomi juga pihak ketiga. Bisa juga gaji," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (17/1/2022).

Khoirul mengungkapkan, mayoritas yang mengajukan cerai dari pihak perempuan.

Sedangkan terkait kategori usia yang mengajukan cerai paling banyak mulai 30-50 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved