Berita Viral
Duduk Perkara Yusuf Mansur Digugat 3 Pekerja Migran, Begini Caranya Menggaet Investor Tabung Tanah
Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah
Selain itu, para penggugat juga belum balik modal.
"Ini semuanya belum, investasinya belum (kembali), uang bagi hasilnya apa lagi," kata Asfa Asfa menjelaskan
Ketiga penggugat menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta pada 2014.
Mereka juga membayar Rp 200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Sebab, mereka harus menjadi anggota koperasi tersebut jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.
Setelah menanam investasi, mereka dijanjikan menerima bagi hasil.
"Ada bagi hasilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," ucap Asfa.
Adapun dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan program tabung tanah.
Penggugat beranggapan, program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat. (Kompas.com)