Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kakak Adik Asal Iran Jadi Maling, Dipulangkan Paksa ke Tanah Kelahiran

Dua bersaudara warga negara asing (WNA) asal Iran, Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous dideportasi.

istimewa
warga Iran mengemas barang pribadi mereka di sel Rudenim sebelum dideportasi. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua bersaudara warga negara asing (WNA) asal Iran, Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous dideportasi melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Selasa (18/1/2022).

Dari Semarang mereka selanjutnya melakukan penerbangan dengan tujuan Jakarta kemudian ke Doha Qatar baru ke Teheran Iran.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Retno Mumpuni menuturkan setelah menjalani hukuman penjara, keduanya dimasukan ke Rudenim sembari menunggu proses deportasi.

"Deteni dari Iran ini melakukan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Mereka merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Magelang," kata Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Keduanya menjalani hukuman penjara selama 8 bulan. Habis masa pidana pada 1 November 2021.

Retno mengatakan, Rudenim telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Iran di Jakarta guna proses pemulangan.

Sebelum dipulangkan ke Negara Asalnya, kedua Deteni menjalani Swab PCR sebagai salah satu syarat perjalanan udara.

"Yang bersangkutan selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar Usul Penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

Saat ini deteni yang ada di Rudenim Semarang sebanyak tujuh orang.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved