Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

6 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Polisi Sita Sepucuk Senjata Api

Aparat Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam tersangka spesialis pembobol rumah kosong.

Tayang:
tribunnews
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Aparat Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam tersangka spesialis pembobol rumah kosong.

Polisi menyita sepucuk senjata api rakitan berjenis Revolver dengan tiga buah peluru.

"Sepucuk senjata api dengan tiga buah peluru turut kita amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam rilis pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Foto Kuitansi Parkir Bus Pariwisata di Yogyakarta Rp350.000 Viral, Begini Kata Dishub

Kemudian beberapa motor, STNK, peralatan yang digunakan untuk mencuri, delapan ponsel, serta dua laptop juga turut diamankan.

Hengki menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan pencurian sepanjang 2021-2022.

"Dari total sembilan laporan, delapan di antaranya adalah laporan sepanjang 2021 dan satu laporan di Januari 2022," ujarnya.

Keenam tersangka yang ditangkap adalah S (52) sebagai otak intelektual, memilih rumah sasaran, menjual barang, dan membagi hasil, M (23) spesialis pencongkel rumah, R (30) tersangka yang mengambil barang dirumah korban, NH (46) sebagai pemilik senjata api, R (46) mengambil barang, dan E (35) sebagai penadah dari tersangka S.

Hengki memperkirakan bahwa total dari hasil kejahatan yang mereka lakukan mencapai ratusan juta rupiah.

"Hasil kejahatan mereka ini ada beberapa unit motor, sebuah mobil yang masih dalam pengejaran dan dikuasai oleh penadah," tutur dia.

Ia menjelaskan bahwa dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah masih dalam tahap pengejaran pihak kepolisian.

Nantinya, para tersangka disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan senjata api ilegal dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Enam Pencuri Rumah Kosong, Sepucuk Senjata Api hingga Sepeda Motor Jadi Barang Bukti"

Baca juga: Kasus Penggelapan Sabu 19 Kg: 2 Polisi Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, 9 Lainnya Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved