Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Setelah Ngaku Dianiaya Nicholas Sean

Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik buntut perseteruannya dengan Nicholas Sean putra Ahok

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com
Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Setelah Ngaku Dianiaya Nicholas Sean 

TRIBUNJATENG.COM- Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka Ayu Thalia merupakan buntut perseteruannya dengan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Laporan yang dilayangkan Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah kini berlanjut.

Kekecewaan wanita bernama asli Thata Anma itu, diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fredy Limantara.

"Ya kalau misalnya sebagai karena kasus nya naik dari lidik menjadi sidik terus menjadi tersangka ya pastinya kagetlah, siapa sih yang enggak kaget," ujar Fredy Limantara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022).

Dia juga tak menyangka sekaligus sedih mendengar ditetapkan tersangka.

Sebab sebelumnya dia yang melaporkan anak Ahok terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Kalau dijadikan tersangka gitu lho, sedih ya itu pastilah," tambahnya.

Meski begitu, Ayu Thalia mengaku siap menjalani proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Ayu Thalia juga akan mengikuti prosedur yang berlaku dari pihak kepolisian.

"Ya saya yakin mbak Thata siaplah. Sebagai warga negara yang baik dia bakal mengikuti prosedur yang berlaku," ucap Fredy Limantara.

Diberitakan sebelumnya, Ayu Thalia mengaku mendapat penganiayaan dari Nicholas Sean Purnama.

Ia pun tak terima hingga membuat laporan ke Polsek Penjaringan.

Namun penyidik Polsek Penjaringan tidak menemukan barang bukti mengenai kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean dengan pelapor Ayu Thalia.

Kasus tersebut dihentikan oleh polisi sejak Desember 2021.

Nicholas Sean Purnama merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Ayu Thalia.

Ia pun akhirnya melaporkan Ayu Thalia balik ke Polres Jakarta Utara. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ayu Thalia mengaku dianiaya

Nicholas Sean, putra sulung Ahok atau Basuki Thahaja Purnama (BTP) dilaporkan ke polisi.

Nicholas Sean diduga melakukan penganiayaan kepada Ayu Thalia.

Menurut Ayu Thalia penganiayaan tersebut terjadi di hari Jumat pukul 23.00 WIB di kawasan Pluit Jakarta Utara.

instagram Ayu Thalia @thata_anma mengunggah sebuah foto yang menarik perhatian publik.

Ayu Thalia mengunggah foto kaki dengan beberapa luka lecet pada Senin (30/8/2021) malam.

Dugaan pun mencuat ke permukaan, jika foto kakinya yang lecet dan berdarah adalah bukti bahwa ia dianiaya oleh Nicholas.

Ayu Thalia mengaku mengalami luka akibat didorong Nicholas dalam pertengkaran di sebuah showroom mobil tempat ia bekerja.

Peristiwa itu bermula saat dirinya sedang berada di kantor yang juga showroom supercar, Prestige.

Tiba-tiba, Nicholas mendatanginya untuk membahas hal pribadi yang diduga berlatar belakang asmara.

Nicholas disebut sakit hati dan mengatakan tidak mau bertemu lagi dengan Ayu.

Alhasil, pertengkaran tak terelakkan hingga Ayu didorong Nicholas dan jatuh dengan sejumlah luka lecet.

Ayu sempat dibawa ke rumah sakit Atma Jaya untuk mendapatkan perawatan.

Sean bawa bukti CCTV

Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy mengatakan saat melaporkan Ayu Thalia dengan bukti CCTV.

Ia mengatakan flash disk itu berisi rekaman kejadian antara Sean dan Ayu Thalia di sebuah showroom mobil yang tengah menjadi perbincangan publik itu.

"Kalau CCTV pasti penyidik akan ambil. Yang saya sampaikan adalah buktinya berupa flash disk isinya berupa rekaman saat kejadian di mobil," terang Ramzy.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved