Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Kenapa Cerai Jadi Solusi Maka Pasangan Disarankan Saling Memaafkan

Tingginya kasus perceraian di Jawa Tengah, yang didominasi oleh istri gugat cerai mendapat tanggapan dari Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah

Penulis: faisal affan | Editor: Catur waskito Edy
Tribunnews.com
Ilustrasi cerai 

Sedangkan pihak istri, harus melalui proses pengadilan. Istri boleh menggugat cerai suaminya apabila tidak memberi nafkah lahir batin enam bulan berturut-turut.

"Lalu tidak memberi kabar selama empat bulan berturut-turut. Suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah, atau istri diperlakukan buruk oleh suami," tambahnya.

Hukum cerai

Perceraian juga dibagi menjadi cerai wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Wajib jika memang keduanya sudah tidak bisa lagi berdamai.

Cerai bisa dikatakan sunah apabila suami tidak bisa menanggung kebutuhan istri.

"Cerai makruh apabila seorang istri memiliki akhlak mulia dan rajin beribadah, tidak ada alasan suami untuk menceraikannya.

Ada pula cerai mubah, itu karena suami sudah tidak memiliki keinginan nafsu kepada istrinya. Terakhir cerai bisa haram jika istri dalam keadaan haid atau nifas," bebernya.

Tafsir juga berpesan kepada pasangan suami istri yang sedang dirundung masalah untuk coba saling memahami.

Jangan mengedepankan ego atau emosi saat sedang menghadapi masalah.

"Orang-orang terdekat atau keluarga juga berhak untuk membantu pasangan yang sedang berselisih supaya segera berdamai.

Sebab itu tadi, perceraian adalah tindakan yang dibenci Allah," pungkasnya.

Dari sisi agama Islam, perceraian merupakan hal yang diizinkan namun dibenci Allah.

Perceraian dianggap menjadi satu-satunya cara, untuk menyelesaikan masalah rumah tangga yang tak kunjung usai.

Tafsir mengatakan, cerai adalah melepaskan status perkawinan.

"Jadi ketika sudah cerai, suami istri dilarang menyentuh, berduaan, maupun berhubungan. Sama seperti saat sebelum menikah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved