Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ahmad Rihanto Mengaku Tak Tahu Alasan Ditangkap Bersama Hakim Itong dalam OTT KPK di Surabaya

Pihak swasta yang terjaring dalam operasi senyap ini, Ahmad Rihanto mengaku tidak mengetahui alasan dirinya ditangkap KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. 

Itong Isnaeni Hidayat adalah seorang hakim senior.

Menurut informasi di PN Surabaya, Itong lahir pada 19 Juni 1967.

Itong saat ini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bagaimana sosok Itong Isnaeni.


Itong diketahui sudah lama menjadi hakim di PN Surabaya.

Menurutnya, Itong sebagai hakim dikenal sebagai sosok yang nekat.

"Dia hakim yang sudah lama. Memang terkenal bonek," ujar sumber tersebut, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.

Selama kariernya sebagai hakim, Itong pernah membebaskan koruptor pada 2011 silam.

Kala itu, ia bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Mengutip situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim PN Tanjungkarang berturut-turut memvonis bebas terdakwa korupsi, mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah, yaitu Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.

Buntut dari vonis tersebut, Itong bersama tiga majelis hakim lainnya yang menangani perkara ini, Andreas Suharto, Ronald Salnofry, dan Ida Ratnawati diperiksa Mahkamah Agung. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikut Terjaring OTT KPK di Surabaya, Rihanto Mengaku Bingung: Tiba-tiba Sudah di Sini

Baca juga: Kronologi OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved