Komplotan Oknum Satpol PP Kendal Main Potong Honor Relawan Pemakaman Jenazah Pasien Corona

Sejumlah oknum pegawai di Kabupaten Kendal menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah atas dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
ILUSTRASI: Relawan pemakaman jenazah pasien corona. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sejumlah oknum pegawai di Kabupaten Kendal menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah atas dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19.

Kabar tersebut mencuat hingga ke telinga Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.

Saat dikonfirmasi, Dico mengaku sudah memerintahkan inspektorat daerah untuk memeriksa semua orang yang dimungkinkan terlibat. 

Ia masih menunggu hasil pemeriksaan, untuk mengetahui pasti kebenaran kabar tersebut.

Serta, mengetahui lebih jelas duduk permasalahan atas dugaan pemotongan insentif relawan tenaga pemakaman Covid-19.

"Sudah diperiksa sama inspektorat. Saya sudah minta inspektorat untuk memeriksa. Kita lihat dulu laporannya nanti secara detail dan substansinya," terangnya, Jumat (21/1/2022).

Dico menegaskan, jika benar adanya pegawai yang terlibat dalam kasus itu, bakal dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ia berharap, hasil pemeriksaan segera keluar agar bisa ditindaklanjuti.

"Target, dalam waktu dekat, saya minta (hasil pemeriksaan, red). Pasti ada sanksinya kalau terbukti ada yang salah," tegas Dico.

Sebelumnya, dugaan kasus pemotongan dana insentif relawan pemakaman Covid-19 menyeret sejumlah nama di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal.

Sebanyak 17 orang, terdiri dari 8 relawan mendapatkan SK Bupati dan 9 orang tidak termasuk dalam SK menjalani pemeriksaan pada, Selasa (18/1/2022) lalu. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kendal, Muntoha menjelaskan, anggaran yang diberikan kepada tim relawan Covid-19 di Satpolkar sebesar Rp 50 Juta.

Jumlah tersebut sudah sesuai dengan banyaknya jenazah yang dimakamkan secara protokol kesehatan Covid-19.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal Nomor 443.1/272/2021 Tentang Pembentukan Tim Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved