Berita Blora

Sidang Gugatan Eks Ketua Gerindra Blora, Kuasa Hukum Bupati Serahkan Sepenuhnya pada Majelis Hakim

Sidang awal terkait gugatan eks Ketua Gerindra Blora Setiyadji terhadap 7 pejabat.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Ahmad Mustakim
Suasana usai sidang awal gugatan Eks Ketua Gerindra Blora Setiyadji Setyawidjaja yang menggugat 7 pejabat di Pengadilaan Negeri Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sidang awal terkait gugatan Eks Ketua Gerindra Blora Setiyadji Setyawidjaja yang menggugat 7 pejabat di Pengadilaan Negeri Blora, kuasa hukum Bupati Blora menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Sebanyak 7 pejabat yakni mulai Gubernur Jawa

Pengadilan Negeri Blora.
Pengadilan Negeri Blora. (Tribun Jateng/Ahmad Mustakim)

Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan DPRD Blora, Bawaslu Blora, serta Ketua DPC Gerindra Blora.

Analis Hukum sub koordinatir bantuan hukum pemkab Blora, Slamet Setiono bersama Suciati, penyuluh hukum Pemkab Blora mengatakan terkait sidang awal ini, dimana penggugatnya adalah setiyaji prinsipnya menghormati proses hokum yang ada.

“Kami selaku kuasa hukum dari Bupati Blora secara prinsip menghormati gugatan itu, mengacu adalah hak setiap warga negara. Kami sebagai tergugat dua akan melayani dengan sepenuh hati dan sebaik mungkin,” ucap Slamet Setiono saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Blora pada Jumat (21/01/2022).

“Apakah putusannya nanti seperti apa, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini,” ujar Slamet.

Slamet menerangkan pada prinsipnya pihaknya mengacu pada prosedur yang sudah berjalan.

“Jadi pada prinsipnya apa yang kami lakukan adalah sesuai prosedur sesuai UU 23 tahun 2014 bahwa asal muasalnya ada usulan pemberhentian dari partai, sehingga mau tidak mau sesuai dengan pasal 193 ayat 2 UU 23 tahun 2014 harus kita proses, pengajuannya kepada gubernur sehingga dalam hal ini, outputnya adalah keputuan gubernur,” terang Slamet.

“Jadi kami di daerah dalam hal ini Sekretaris Dewan, Ketua DPRD termasuk Bupati Blora, menyampaikan proses prosedurnya mekanismenya seperti itu, Adapun keputusan ini adalah diputuskan oleh Gubernur Jateng,” sambung dia.

Slamet juga menceritakan proses hukum yang sedang terjadi dan alasan gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya.

“Jadi yang dipermasalahkan beliau ini tidak menerimakan terkait atas pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan partai politik, dalam hal ini Gerindra. Sehingga yang tidak menerimakan itu, kemudian dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora,” kata dia.

“Sesuai dengan hasil sidang lagi, sidang ditunda minggu depan dengan acara masih melengkapi kelengkapan berkas, kalau surat tugasnya belum ada dilengkapi, kalau surat kuasanya belum betul dibetulkan, masih masalah administrasi,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Setiyadji, Farid Rudianto mengungkapkan dalam sidang awal ini masih banyak berkas adminitrasi yang belum dilengkapi para tergugat.

“Ini adalah sidang awal, sidang awal masih pemeriksaan legal standing, maka tadi banyak yang belum melengkapi tentang legal standing para wakil-wakil yang saya gugat termasuk wakil dari Gubernur Jawa Tengah tadi, baru memberikan hak kuasa tapi yang lainnya kayak Bupati sudah, tapi yang lain belum melengkapi,” ungkap Farid.

“Kayak Ketua Dewan tadi nggak hadir dan tidak mengirimkan kuasanya, terus kemudian pihak KPU juga belum ada legal standingnya tentang pengangkatan dirinya sebagia ketua. Kemudian Bawaslu, DPC juga, masing-masing dari tergugat 5,6,7 belum melengkapi surat yang diharapkan,” lanjut Farid.

Farid mengatakan sidang selanjutnya disepakati hari senin, tanggal 24 januari 2022. Farid juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya.

“Sebetulnya mau hadir, karena berhalangan ada kakaknya yang meninggal dunia akhirnya dia ijin. Pagi-pagi sudah wa saya, dia harus takziah pada kakaknya, sidang berikutnya saya harapkan akan hadir,” harapnya.

“Harapanya, dari pak setiyaji karena dia mengalami kerugian, kalau bisa ya dikembalikan gitu hlo, ya harkat martabatnya, hak-haknya yang sudah hilang oleh tergugat 1 yaitu gubernur kemudian sekarang sudah dipecat oleh dari kenaggotaan dewan, harapannya sih dikembalikan seperti itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, Setiyadji Setyawidjaja menggugat 7 pejabat tersebut menyusul terbitnya surat dari Gubernur  Ganjar bernomor  170/159 tahun 2021 tertanggal  28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved