Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Razia Knalpot Brong, Polisi Datangi Bengkel-bengkel Semarang

Polsek Banyumanik gencar melakukan operasi knalpot brong. Operasi yang dilakukan dengan menyusuri sejumlah jalan raya di wilayah Banyumanik

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video razia knalpot brong, polisi datangi bengkel-bengkel Semarang.

Polsek Banyumanik gencar melakukan operasi knalpot brong.

Operasi yang dilakukan dengan menyusuri sejumlah jalan raya di wilayah Banyumanik itu berhasil menjaring 10 pelanggar.

Para pemotor itu terbukti mengendarai knalpot tidak standar pabrikan.

Dari 10 pemotor itu, di antaranya terdapat pengendara wanita.

Ia yang mengendarai motor Lexi merah maron harus merelakan knalpot brong motornya dilucuti petugas Unit Lalu Lintas Polsek Banyumanik.

Selepas itu, ia harus membuat surat pernyataaan agar tak memasang lagi knalpot tersebut.

"Saya berjanji akan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, saya akan tertib berlalu lintas," terang gadis hijabers itu sembari mengacungkan jari hati (saranghaeyo) seperti video yang diterima Tribunjateng.com.

Sementara itu, Kapolsek Banyumanik Kompol Benny Hartawan mengatakan, operasi yang dilakukan bagian dari pembinaan dan penertiban sesuai intruksi Kapolrestabes Semarang.

Pihaknya meminta pemilik motor mengganti knalpotnya sesuai standar dan jangan sampai memasangnya lagi.

"Hari ini ada 10 motor yang kami tertibkan, kami harap sudah tidak ada lagi pemotor yang menggunakan knalpot brong," jelasnya saat dihubungi Tribunjateng.com.

Operasi yang sama juga dilakukan oleh Polsek Gunungpati, Sabtu (22/1/2022).

"Iya hari ini kami lakukan operasi knalpot brong total ada dua pemotor yang kami tertibkan," ujar Kapolsek Gunungpati Kompol Warijan.

Operasi  di depan pos Lantas Polsek Gunungpati.

Warijan melanjutkan, dalam penertiban memerintahkan pelanggar agar mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar.

Menulis surat pernyataan agar tak mengulangi menggunakan knalpot brong.

"Iya demi kenyamanan bersama di masyarakat," imbuhnya.

Sejumlah Polsek di Kota Semarang memang gencar melakukan operasi knalpot brong.

Tindakan itu intensif dilakukan bagian sari menindaklanjuti intruksi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang melarang adanya kendaraan berknalpot brong di Jalanan Kota lumpia.

Para pemotor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong dapat melanggar pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. (Iwn)

Baca juga: 2 Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia

Baca juga: Jembatan Gantung Kaliwungu Licin saat Hujan, Maryati Terpaksa Bayar Ojek untuk Antar Anak ke Sekolah

Baca juga: Singapura Laporkan Kematian Pertama Pasien Covid-19 Varian Omicron

Baca juga: Epidemiolog: Vaksin Booster Sangat Efektif Hadapi Omicron

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved