Berita Semarang

Gelar Razia, Polisi Jaring Puluhan Motor Sport Pakai Knalpot Brong di Semarang

Sejumlah motor sport di Kota Semarang terjaring razia knalpot brong yang dilakukan Polsek Genuk.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
dok. Polsek Genuk
Polsek Genuk mengamankan puluhan motor sport dan modifikasi yang berknalpot brong, Sabtu (22/1/2022). 

Bebasnya polusi suara di jalanan diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan warga.

Selain itu, operasi juga bagian dari mencegah terjadinya aksi balap liar di Kota Semarang.

"Kami akan terus lakukan operasi ini demi menciptakan kenyamanan di masyarakat," tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo menjelaskan, telah mengamankan 45 knalpot brong kurun waktu 1 Januari sampai 22 Januari.

"Iya, ada 45 knalpot brong yang kami amankan di sepanjang bulan ini," terangnya.

Sejumlah Polsek di Kota Semarang memang gencar melakukan operasi knalpot brong.

Tindakan itu intensif dilakukan bagian sari menindaklanjuti intruksi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang melarang adanya kendaraan berknalpot brong di Jalanan Kota lumpia.

Para pemotor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong dapat melanggar pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved