Berita Blora

Gugatan pada Bupati Blora Arief Rohman Terkait Pengisian Perangkat Desa Dicabut

Gugatan terhadap Bupati Blora Arief Rohman ke Pengadilan Negeri Blora terkait proses seleksi pengisian perangkat desa (Perades) dicabut.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Kantor Pengadilan Negeri Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Gugatan terhadap Bupati Blora Arief Rohman ke Pengadilan Negeri Blora terkait proses seleksi pengisian perangkat desa (Perades) dicabut.

Kuasa hukum para penggugat, Zainul Arifin, mengatakan bahwa kemungkinan intervensi itu ada. 

Namun demikian, pihaknya mengaku bekerja berdasarkan surat kuasa.

"Kemungkinan (intervensi) itu ada. Orangtua calon peserta juga meminta untuk mencabut gugatan," ucapnya kepada awak media, Sabtu (22/01/2022).

Zaenul Arifin menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut terhadap Bupati Blora dan tim pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.

"Alasan dicabutnya gugatan adalah adanya kepentingan dari para penggugat selaku bakal calon perades," ujar dia. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa permohonan pencabutan gugatan terkait pengisian perangkat desa.

"Untuk perkara perdata No 3/Pdt.G/2022/PN Bla ada surat permohonan pencabutan perkara yang sudah diterima majelis hakim dan sudah diperiksa di persidangan," ucap Rahmad saat dihubungi. 

Rahmad mengungkapkan, pihak pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat usai pemeriksaan. 

"Berdasarkan surat permohonan tersebut di persidangan sudah diputuskan dan dikabulkan permohonan pencabutan perkaranya," terangnya. 

Sebelumnya, Bupati dan Tim Pembina Teknis Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora digugat oleh tiga (3) bakal calon peserta pengisian perangkat desa

Zainul selaku kuasa hukum mewakili kliennya bernama Faisal Ghony warga Desa Tinapan Kecamatan Todanan, Rudi Setiawan dan Moh.Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon. 

Hal ini berdasarkan gugatan di Pengadilan Negeri Blora nomor perkara 3/Pdt.G/2022/PN. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved