Berita Demak

237 Motor Berknalpot Brong di Demak Diamankan Polisi, Anggota Berbaju Preman Dikerahkan Untuk Intai

Satlantas Polres Demak terus menggencarkan upaya membasmi motor-motor berknalpot bising atau brong.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Ratusan motor berknalpot brong yang diamankan di Mapolres Demak, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satlantas Polres Demak terus menggencarkan upaya membasmi motor-motor berknalpot bising atau brong.

Polisi melakukan operasi dan menilang pengendara-pengendara yang menggunakan knalpot yang juga disebut knalpot racing itu.

Dari data Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan, sejak operasi pertama pada dua pekan lalu hingga kini, sudah 237 motor berknalpot brong yang ditilang.

Baca juga: Ban Pecah Bikin Pikap Muatan Kecap Terguling di Tol Semarang

Baca juga: Sudah 7 Tahun Pasutri Bantul Jualan Bakso Ayam Tiren, Pakai Bangkai Ayam Penyakitan

Tak hanya menilang, Polisi juga mengamankan motor-motor itu di Mapolres Demak.

Para pengendara yang ditilang bisa mengambil motornya setelah mengganti dengan knalpot standar atau bawaan pabrik.

“Beberapa lainnya sudah mengganti dengan knalpot standar sehingga kami persilahkan untuk mengambil motornya,” ungkap AKP Fandy di Mapolres Demak, Senin (24/1/222).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mempelajari waktu-waktu di mana para pemotor berknalpot bising itu keluar rumah.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya meminta satuan lain untuk mengerahkan para anggota kepolisian berbaju preman untuk mengintai para pemotor yang kerap kali meresahkan warga tersebut.

Para pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ, mereka dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Seorang pemotor yang kenal tilang, Eko, mengatakan tujuannya menggunakan knalpot racing tersebut.

“Untuk variasi saja.

Sebenarnya di telinga saya bising juga.

Namun kalau memang salah, ya ditilang saja,” ujar warga Buyaran, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak tersebut.

Baca juga: Kekerasan dalam Rumah Tangga Masih Tinggi, IPEMI Jateng Sampaikan 4 Rekomendasi

Baca juga: Video Perempuan Kritis Ditemukan Dalam Kamar Eks Lokalisasi Tegal

AKP Fandy mengimbau kepada para pengguna knalpot brong yang belum ditindak, pihaknya akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved