Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ada 7.405 Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Brong di Jawa Tengah, Terbanyak di Semarang

Ribuan kendaraan menggunakan knalpot brong terjaring razia Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng.

Tribun Jateng/ Rahdyan
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho proklamirkan zero knalpot brong di Polres Wonogiri 

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan kendaraan menggunakan knalpot brong terjaring razia Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan hingga Sabtu (22/1/2022), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan Se Jawa Tengah.

Kombes Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan. 

Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

"Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," jelasnya, Minggu (23/1/2022).

Menurutnya, pelanggar, selain dikenai tilang  diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standard.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong," tuturnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong," imbuhnya.


Ia menuturkan kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong 
 mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. 


Knalpot tak standard itu, 
selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.


"Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.


Disisi lain, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho bersama Kaporles Wonogiri juga meproklamirkan wilayahnya bebas knalpot brong


Hal tersebut ditandai dengan apel besar tertib berlalu lintas "Zeroknalpotbrong" di GOR Giri Mandala Wonogiri.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved